MASYARAKAT MENDESAK TINDAKAN TEGAS KEPADA GUDANG BBM ILLEGAL YANG MERESAHKAH MASYARAKAT DAN MERUGIKAN NEGARA
Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Tim awak media melakukan penelusuran ke sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Letnan Mucher Saleh, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Lokasi tersebut tidak jauh dari jalan lintas menuju Kota Palembang dan hanya berjarak sekitar 1–2 kilometer atau sekitar 30 menit dari Mapolres Ogan Ilir.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut melibatkan BBM jenis solar yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), khususnya dari Sungai Angit, yang kemudian dialirkan dan diolah kembali menjadi BBM bersubsidi. Kegiatan ini dicurigai kuat dilakukan gerobolan atau pun jaringan mafia BBM yang sudah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Pada 19 Juli 2025, tim awak media langsung melakukan investigasi dan akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk jejak truk tangki keluar masuk area yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM bersubsidi Tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari APH setempat.
Dengan ada nya gudang BBM ilegal yang berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum (APH) MAPOLRES ORGAN ILIR membuat publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan kepolisian dalam menindak lanjuti praktik-praktik penyimpangan energi ini. Masyarakat mulai ragu dan kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat mendesak agar APH setempat dapat segera menindak lanjuti dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan embel-embel dalam aktivitas BBM illegal tersebut. Kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. diminta untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center 110 atau Banpol Polda Sumsel via WA di 0813-7000-2110.
Tak hanya kepada Kapolda Sumsel, publik juga akan melakukan tindak lanjutan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak jaringan tegas kepada mafia-mafia migas ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Laporan publik juga bisa dikirim melalui WhatsApp Kapolri di 0813-8468-2019.
Aktivitas penimbunan BBM ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan potensi risiko besar seperti kebakaran dan ledakan, sebagaimana insiden serupa yang sempat viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan atau pengolahan BBM ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Oleh karena itu, publik mendesak Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, serta Kanit Pidsus Ipda Muhammad Nabil untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga sebagai gudang BBM ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
By (TIM)
Komentar
Posting Komentar